PERBUATAN MELAWAN HUKUM

PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH)

Perbuatan Melawan Hukum merupakan salah satu dasar gugatan perdata yang sering digunakan oleh masyarakat untuk menuntut keadilan atas kerugian yang dialami. Konsep ini diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian wajib mengganti kerugian tersebut.

Dalam praktik, gugatan PMH banyak digunakan dalam berbagai perkara, seperti sengketa tanah, wanprestasi yang berkembang menjadi perbuatan melawan hukum, penipuan, hingga pelanggaran hak konsumen. Pendekatan ini memberikan perlindungan hukum yang luas karena tidak hanya berfokus pada perjanjian, tetapi juga pada tindakan yang merugikan pihak lain secara tidak sah.


DASAR HUKUM PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH)

Konsep PMH berkembang melalui doktrin dan yurisprudensi. Salah satu tonggak penting berasal dari putusan Mahkamah Agung yang memperluas pengertian PMH, tidak hanya terbatas pada pelanggaran undang-undang, tetapi juga meliputi:

a. Pelanggaran hak subjektif orang lain.

b. Bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku.

c. Bertentangan dengan kesusilaan.

d. Bertentangan dengan kepatutan dan kehati-hatian dalam masyarakat.

Pendekatan ini juga sejalan dengan perkembangan hukum modern yang menempatkan keadilan dan kepatutan sebagai dasar perlindungan masyarakat.


UNSUR-UNSUR PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Agar gugatan PMH dapat diterima oleh pengadilan, harus memenuhi beberapa unsur, yaitu:

1. Adanya perbuatan melawan hukum.

Misalnya, tindakan penggelapan, penipuan, atau penguasaan tanah tanpa hak.

2. Adanya kesalahan pelaku.

Kesalahan dapat berupa kesengajaan maupun kelalaian.

3. Adanya kerugian.

Kerugian dapat berupa kerugian materiil maupun immateriil.

4. Adanya hubungan sebab akibat.

Kerugian yang timbul harus akibat langsung dari perbuatan pelaku.


Contoh Kasus PMH dalam Praktik

Beberapa kasus yang sering terjadi di masyarakat antara lain:

a. Developer yang menggadaikan sertifikat rumah konsumen.

b. Penguasaan tanah secara melawan hukum.

c. Penyitaan kendaraan tanpa prosedur hukum.

d. Penipuan dan penggelapan.

e. Tindakan perusahaan yang merugikan masyarakat.

Pengalaman dalam pendampingan masyarakat bersama LBH Mata Elang menunjukkan bahwa banyak korban belum memahami hak hukumnya. Oleh karena itu, edukasi dan advokasi menjadi sangat penting untuk mendorong keberanian masyarakat memperjuangkan keadilan.

Instagram

DANIEL JULIUS SIDAURUK | Designed by Oddthemes | Distributed by Gooyaabi