Lembaga Bantuan Hukum Mata Elang
Organisasi Bantuan Hukum yang melayani Konsultasi & Bantuan Hukum gratis (Pro Bono) bagi masyarakat tidak mampu yang membutuhkan pendampingan atau kuasa dalam menghadapi persoalan hukum. Didukung para Advokat (pengacara) dan Paralegal yang terlatih dan memiliki dedikasi untuk membantu sesama, menjadikan LBH Mata Elang sebagai benteng pertahanan terakhir bagi para pencari keadilan.
LBH Mata Elang memiliki visi dan misi yang kuat untuk mencapai perubahan positif dalam masyarakat. Berikut adalah ringkasan visi dan misi LBH Mata Elang:
Visi: Masyarakat Sadar Hukum
LBH Mata Elang berkomitmen untuk membangun masyarakat yang sadar hukum. Ini mencakup program-program penyuluhan, pendidikan, dan pelatihan hukum bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat yang tidak mampu. Dengan pemahaman hukum yang lebih baik, masyarakat dapat melindungi hak-hak mereka dan berpartisipasi aktif dalam sistem hukum.
Misi: Pelopor dalam Pengembangan Teknologi
LBH Mata Elang juga berperan sebagai pelopor dalam mengembangkan teknologi untuk menjalankan program-program kerjanya. Salah satunya adalah teknologi untuk menghasilkan analisa hukum yang tajam, setajam mata elang untuk memastikan keadilan dan efisiensi dalam penegakan hukum.
Mata Elang Law Firm & Partners
Merupakan Kantor Hukum yang berisikan para Advokat dan Paralegal pilihan yang berpengalaman dibidangnya masing-masing. Melayani berbagai macam jasa hukum baik perdata maupun pidana, seperti :
1. Perdata Umum (gugatan wanprestasi, perbuatan melawan hukum, permohonan, dll)
2. Perdata Khusus (Hak Kekayaan Intelektual, Kepailitan & PKPU, Hubungan Industrial, dll)
3. Pidana Umum (Pidana Biasa, Perkara Lalu Lintas, Pra Peradilan, dll)
4. Pidana Khusus (Tindak Pidana Korupsi, Pidana Anak, Hak Asasi Manusia, dll)
yang dapat disesuaikan metode penanganannya sesuai dengan situasi, kebutuhan dan keinginan Anda.
Didukung beberapa "partners" yang memiliki keahlian khusus, Mata Elang Law Firm & Partners hadir menjawab tantangan dan kebutuhan akan praktisi hukum baik secara litigasi maupun non litigasi.
Social Media
Search